
MoMMee.org – Perencanaan Keuangan seri Belajar dan Berhitung: OBLIGASI. Tulisan ini saya persembahkan buat icha Member Madani Goldink #1 🙂
Per hari 5.12.2014, ada 10 provinsi di Indonesia yang sedang dalam proses mengeluarkan obligasi. Salah satu nya adalah Provinsi Jawa Barat yang akan menerbitkan obligasi senilai 4 Triliun. Obligasi ini diperuntukkan untuk pembangunan Jalan, Bandara dll.
Apa sebenarnya obligasi itu? Bagi yang berlatar belakang pendidikan ekonomi atau berkecimpung di perekonomian, obligasi adalah hal yang sering didengar. Obligasi adalah surat utang. Obligasi adalah salah satu instrumen yang digunakan oleh perusahaan/Negara untuk MENGUMPULKAN DANA dari masyarakat dengan BERHUTANG. Biasanya obligasi yang dikeluarkan memiliki nilai total yang besar. Dari ratusan M sampai T. Namun, pemerintah saat ini mengajak masyarakat untuk turut membantu pembangunan. Dengan cara: MENGELUARKAN OBLIGASI RITEL.
Kenapa ada kata-kata RITEL? Karena memiliki pecahan per unit 1 juta rupiah. Dengan minimum membeli 5 unit. Saya langsung ambil contoh ya. Obligasi Syariah disebut sebagai SUKUK. Nah, saya ambil contoh Sukuk Ritel 006 ya. Sukuk Ritel (SR) 006 adalah sukuk ritel yang dikeluarkan pemerintah. Dengan masa penawaran tanggal 14-28 februari 2014. Di 28 agen penjual. Agen Penjual nya adalah Bank dan Sekuritas. Jadi SR 006 saat itu, dapat di beli di hampir semua bank baik pemerintah atau swasta. Dengan masa dimulai 5 Maret 2014 dan jatuh tempo 5 Maret 2017. Jika Icha mengambil SR 06 sebanyak 10 unit, alias 10juta rupiah. Maka, 5 Maret 2017, Icha akan mendapatkan 10juta rupiah yang dipinjam oleh pemerintah.
Lalu apa keuntungannya? Keuntungannya adalah: imbal hasil 8.75% yang dibayarkan perbulan. Gross: 8.75%/tahun pajak obligasi: 15% NET. Imbal hasil setelah pajak: 7.4375%. Per bulan: 0.619%. Maka per bulan, dari 10 juta yang di investasikan, Icha akan mendapat: 0,619%×10juta = 61.900 Lumayan yaaa 🙂
Nah, bayangkan jika kita bisa berinvestasi sampai 1 M. Maka per bulan, kita mendapatkan imbal hasil yang tidak sedikit. Hehe. Karena tenggat waktu yang hanya 3 tahun, maka SR cocok untuk tujuan-tujuan yang sifatnya jangka pendek. Dan SR ini bisa di katakan RISK FREE. Alias bebas RISIKO. kenapa? Karena dikeluarkan oleh Pemerintah dengan Underlying Asset berupa APBN.
Bagaimana soal Obligasi, kebayang?
Selamat Investasi!
Kaukabus Syarqiyah, CFP