
MoMMee.org – Memiliki rumah sendiri adalah impian setiap orang, terlebih bagi yang telah memiliki pasangan dan dikarunia putra-putri. Hal ini menjadi sebuah kebutuhan dasar. Mengingat harga tanah dan rumah yang kian meroket tiap tahunnya membuat setiap orang berpikir dan berusaha keras untuk segera memiliki rumah sendiri, baik dengan cara membeli tunai maupun melalui KPR (Kredit Pemilikan Rumah).
Banyak hal yang perlu dicermati saat memutuskan membeli rumah, khususnya rumah second, dan terlebih lagi jika pembelian dilakukan dengan KPR. Sebab membeli rumah tidaklah sama dengan membeli makanan yang segera habis dalam waktu cepat. Rumah akan ditempati dalam jangka waktu lama dan yang akan mencatat sejarah hidup kita dan keluarga kita di dalamnya hingga bertahun-tahun. Untuk itu, berikut beberapa tips dalam mencari rumah second serta hal-hal yang perlu diperhatikan saat memutuskan untuk membeli rumah.
1. Cari informasi dari orang tepercaya
Membeli rumah second akan lebih aman jika kita mendapatkan informasi langsung dari pemilik rumah atau orang tepercaya. Mendapatkan informasi dari orang yang tidak kita kenal atau dari internet butuh kehati-hatian. Kita butuh mengecek apakah informasi yang disampaikan benar, makelar tersebut orang ke berapa, dan lain-lain. Biasanya makelar akan mendapat komisi 2,5% dari harga rumah. Oleh karena itu, sejak awal buat kesepakatan dengan penjual komisi makelar dibayar siapa. Jangan sampai di akhir pembeli yang menanggung biaya-biaya tak terduga di luar harga rumah karena tidak diperjelas di awal.
2. Cek kondisi rumah
Sebelum menawar rumah, cek kondisi rumah second tersebut. Kondisi fisik rumah yang perlu dicek antara lain kondisi bangunan tembok terbuat dari apa, atap bocor atau tidak, kusen dimakan rayap atau tidak, air bersih tidak, sering mati atau tidak, saluran air mampet atau tidak dan mengalir ke mana, pintu ada yang rusak tidak, dan lain-lain. Hal ini penting dilakukan untuk menaksir nilai harga bangunan dan menghindari terlalu banyak perbaikan yang mengeluarkan biaya besar jika sudah dibeli. Jangan lupa tanyakan rumah dibangun kapan dan pemilik rumah ada keluhan apa sejak tinggal di rumah tersebut untuk mengetahui riwayat kondisi rumah. Jika kesulitan dalam mengetahui kondisi rumah baik atau tidak, kita bisa meminta bantuan orang yang paham tentang bangunan dan kita ajak untuk menilai bangunan rumah yang akan dibeli saat survei.
3. Kelengkapan SHM, IMB, dan pajak
Kelengkapan Sertifikat Hak Milik (SHM) disertai surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan pajak penting dicek sebelum membeli. Jangan lupa cek pula surat keterangan ahli warisnya jika pemilik rumah sudah meninggal. Hal ini penting diketahui calon pembeli agar secara hukum tidak cacat dan tidak ada pemblokiran SHM yang dilakukan salah satu ahli waris jika terjadi sengketa internal di keluarga penjual. Semua ahli waris harus menyetujui proses jual beli rumah tersebut dengan menandatangani surat pernyataan. Jika salah satu di antara SHM, IMB, atau pajak bermasalah segera minta penjual untuk menyelesikan terlebih dahulu karena jika tidak sulit untuk diajukan KPR ke bank atau sangat riskan terhadap kekuatan hukum kepemilikan rumah tersebut. Semua sertifikat dan surat-surat harus lengkap dan legal.
4. Perhatikan lingkungan sekitar
Memperhatikan lingkungan sekitar rumah juga tidak kalah penting. Perhatikan lokasi masjid, lapangan olahraga, akses ke pasar, sekolah, kantor, atau fasilitas umum lainnya. Jangan lupa perhatikan di mana saluran air hujan berjalan. Cek apakah daerah sekitar situ rawan banjir atau tidak. Selain itu, perhatikan pula di sebelah kanan, kiri, depan, belakang rumah yang akan dibeli terdapat tanah kosong atau tidak. Jika ada, cari tahu peruntukan tanah tersebut di kemudian hari. Pastikan bahwa tanah kosong tersebut di waktu mendatang tidak digunakan untuk tempat yang dapat menimbulkan polusi udara, air, tanah, atau suara seperti pabrik, TPS (tempat pembuangan sampah), bengkel, dan lain-lain.
5. Cari info harga rumah di sekitar kawasan tersebut
Bagi yang belum berpengalaman membeli rumah second, terkadang tidak tahu pasti apakah harga rumah yg ditawarkan penjual tergolong mahal, sedang, atau murah. Terlebih jika kita tidak tahu harga tanah dan bangunan secara umum di lokasi tempat rumah itu berada. Untuk menambah power dan kepercayaan diri dalam menawar harga rumah, ada baiknya calon pembeli mencari tahu harga di sekitar kawasan rumah yg akan dibeli sehingga pembeli tahu harga pasaran yg berlaku saat itu berapa. Pembeli bisa juga melihat alasan pemilik rumah menjual rumahnya. Jika disebabkan sesuatu yang mendesak bisa jadi harga rumah yang ditawarkan tidak terlalu tinggi. Sebaliknya, jika pemilik rumah sengaja menjual rumah setelah direnovasi dengan alasan yang tidak mendesak pula bisa jadi penjual menawarkan dengan harga yang agak tinggi sehingga pembeli harus mempertimbangkan harga yang ditawarkan dengan melihat kondisi fisik bangunan dan harga rumah pasaran di sekitar rumah itu berada.
6. Langsung tawar-menawar dengan penjual (pemilik rumah)
Agar harga rumah tidak terlampau tinggi, sebaiknya membeli rumah langsung dari pemiliknya dan tidak melalui perantara. Kelebihan lainnya jika tawar-menawar langsung dengan pemilik rumah atau penjual yaitu kita bisa langsung membuat kesepakatan siapa yang akan membayar perantara atau makelar, pajak jual beli ditanggung siapa atau jika sharing bagaimana perhitungannya, dan lain-lain. Pembeli harus memastikan bahwa rumah yg akan dibeli harus bebas dari tagihan apa pun, termasuk pajak bumi dan bangunan.
7. Kalau cocok, segera follow up
Jika calon pembeli sudah merasa cocok dengan rumah yang akan dibeli dan harganya sudah disepakati, segera follow up ke penjual. Langsung hubungi penjual dan pastikan bahwa insyaAllah Anda akan membeli rumah tersebut. Sebab ada banyak orang yang sedang mencari hunian juga. Telat sedikit bisa-bisa tidak jadi beli rumah yang diinginkan. Boleh memberi uang muka kepada penjual, tetapi jangan terlalu besar. Beri uang muka sekadarnya dulu dan harus disertai kuitansi yg bermaterai agar jelas hitam di atas putih.
8. Hati-hati dengan transfer-mentransfer
Meski kita mengenal baik penjual, tetapi sikap hati-hati perlu ditanamkan dari awal dalam diri pembeli. Bukan berburuk sangka, melainkan bersikap hati-hati dan melakukan tindakan preventif untuk menjaga keamanan dan kenyamanan bersama dalam bertransaksi. Ketika penjual sudah meminta pembeli untuk mentransfer uang, jangan ditransfer jika pembeli belum memegang jaminan apa pun dari penjual. Misal, pembeli boleh meminta salah satu IMB atw SHM sebagai jaminan. Jika penjual tidak mau dan merasa itu tidak sebanding dengan nilai uang yg ditransfer, pembeli bisa mengajukan jamin dari penjual dalam bentuk lain, seperti BPKB motor, dan lain-lain. Jika belum memegang jaminan apa pun dari penjual, pembeli harus berhati-hati dan jangan langsung transfer, kecuali uang muka yang jumlahnya tidak seberapa. Untuk pembayaran total atau pembayaran dalam nominal yang besar sebaiknya sertakan notaris dan seluruh ahli waris rumah yg akan dijual datang dalam akad jual beli sehingga serah terima SHM dan uang pembayaran disaksikan oleh beberapa orang.
9. Ikhtiar, doa, dan tawakal
Setiap insan yang hidup tentu sudah ditetapkan kadar rizkinya dan kapan diberikannya. Sekuat apa pun ikhtiar yang dilakukan jika itu bukanlah rizki kita maka sampai kapan pun tidak akan pernah menjadi milik kita. Sebaliknya, jika benar itu rizki kita, maka Allah akan mudahkan jalannya dari segala arah asalkan kita yakin. Begitu juga ikhtiar dalam mencari tempat tinggal. Jika Allah perkenankan dan ridho kita mendapatkannya insyaAllah tinggal perkuat doa dan usaha mendapatknya. Jika semua sudah dilakukan, tinggallah tawakal sebagai penyempurna. Namun, jika rumah yang kita inginkan tidak jadi milik kita, maka yakinlah Allah sudah siapkan hunian terbaik di tempat terbaik dan di waktu terbaik, Allah pasti berikan. InsyaAllah.(*)